PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID—Forum Pemuda NTT Pusat mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel untuk bertanggung jawab atas tindakan anggota yang diduga melakukan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman dengan senjata api serta dugaan penyalahgunaan wewenang oknum anggota Polda Babel saat melakukan penangkapan delapan orang debt collector, Selasa ( 12/5/2026) lalu.
Desakan tersebut tertuang dalam surat balasan Sehubungan dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus tertanggal 22 Mei 2026 Nomor: B/41/V/RES.2.2/2026/Ditreskrimum perihal Balasan atas Pengaduan yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Tim hukum Forum Pemuda NTT resmi melaporkan dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman dengan senjata api serta dugaan penyalahgunaan wewenang oknum anggota Polda Babel saat melakukan penangkapan delapan orang debt collector, Selasa ( 12/5/2026) lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Kamis Sore (21/5/2026).
Laporan dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG dengan pelapor
Marianus Soko Dhone atau Ryan Bajawa langsung ditindalanjuti dengan berita acara pemeriksaan awal oleh pihak direskrimum terhadap pelapor.
Laporan tersebut diwakili oleh penasihat hukum dari kantor Fiat Lux & Partners Law Firm, yang beralamat di Gedung Pesona, Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Paul Hariwijaya, SH, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional saat proses penangkapan terhadap kliennya yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.
“Klien kami merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,” ujar Paul usai mendampingi pelapor di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, pihak yang diadukan merupakan seorang oknum anggota dari Unit Krimsus Polda Babel berinisial IQ. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga pengancaman menggunakan senjata api.
“Berdasarkan keterangan pelapor, saat proses penangkapan diduga terjadi pengancaman. Oknum tersebut disebut sempat mengeluarkan senjata api di hadapan pelapor dan mengeluarkan kata kata anjing kalian semu,” tegas Paul.
Paul menjelaskan, pengaduan sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri menggunakan barcode pengaduan dengan nomor SPSP2 / 260515000007
dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Terpisah Divisi Hukum Forum Pemuda NTT, Willy Watu menjelaskan pihak Forum Pemuda NTT menyampaikan tanggapan atas surat Direskrimsus Polda Babel bahwa pada poin 2 huruf a surat Bapak tersebut dijelaskan pada tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kontrakan Portal Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pihak Kepolisian telah mengamankan 8 (delapan) orang beserta 10 (sepuluh) unit mobil, dengan alasan pada saat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan.
“Bahwa terhadap hal tersebut, kami menyatakan keberatan secara hukum karena tindakan pembatasan kemerdekaan seseorang berupa penangkapan, pengamanan paksa, pemborgolan, maupun penyitaan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan dalam tahap PENYIDIKAN dan bukan dalam tahap PENYELIDIKAN. Bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Sedangkan Pasal 1 angka 5 KUHAP menentukan: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.” Dengan demikian, tindakan represif berupa penangkapan, pemborgolan, maupun penyitaan pada tahap penyelidikan tanpa didahului status hukum yang jelas dan tanpa adanya proses penyidikan terlebih dahulu merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum acara pidana serta bertentangan dengan asas due process of law,” tegas Willy Watu, Rabu (3/6/2026).
Willy menambahkan bahwa terhadap poin huruf b surat Saudara yang menyatakan tidak ada pihak yang melihat maupun mendengar adanya teriakan “anjing kalian semua” maupun tindakan penendangan, dapat kami sampaikan bahwa kami memiliki saksi-saksi fakta yang mendengar, melihat, bahkan mengalami langsung peristiwa tersebut, antara lain Saudara Alexander Lede, Saudara Marianus Soko Done, dan Saudara Aloysius Sugianto yang pada akhirnya dilepaskan oleh pihak Kepolisian.
“Dengan demikian, pernyataan Bapak Kapolda dan jajaran yang menyebut tidak ada pihak yang menyaksikan peristiwa tersebut adalah pernyataan yang belum sepenuhnya menggambarkan fakta secara utuh dan menyeluruh,” tegas Willy Watu.
Bahwa terhadap poin huruf c mengenai tindakan pemborgolan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, kami menilai alasan tersebut tidak berdasar secara hukum karena peristiwa dimaksud pada saat itu masih berada dalam tahap penyelidikan dan bukan tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Selain itu, tidak terdapat keadaan objektif yang menunjukkan adanya upaya melarikan diri, melakukan perlawanan, maupun menghilangkan barang bukti sehingga tindakan pemborgolan tersebut patut diduga sebagai tindakan yang berlebihan (excessive action).
“Bahwa terhadap poin huruf d mengenai keterbatasan kursi dalam ruang pemeriksaan dan tidak adanya arahan duduk di lantai, kami kembali menegaskan bahwa pihak-pihak yang kemudian dilepaskan karena dinyatakan tidak terlibat justru merupakan saksi fakta yang mengetahui langsung adanya perlakuan yang tidak manusiawi selama proses pengamanan berlangsung,” jelas Willy Watu.
Lebih lanjut, Bahwa terhadap poin huruf e mengenai diperbolehkannya keluarga bertemu dan mengantar makanan kepada pihak yang diamankan, kami menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk keistimewaan ataupun pembenaran atas tindakan yang dilakukan, melainkan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana prinsip universal hukum pidana dan hak asasi manusia.
“Bahwa terhadap poin huruf f yang menyatakan Saudara Alexander Lede, Saudara Marianus Soko Done, dan Saudara Aloysius Sugianto tidak terbukti terlibat dalam kegiatan penarikan unit mobil, maka fakta tersebut justru memperlihatkan telah terjadinya tindakan salah tangkap dan pengamanan terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki keterlibatan pidana. Selain itu, perlu ditegaskan bahwa kegiatan penarikan unit kendaraan berdasarkan perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia pada prinsipnya merupakan hubungan hukum keperdataan dan bukan serta-merta merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan tindakan represif pidana sepanjang belum terdapat unsur pidana yang terang dan nyata sebagaimana prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana,” jelas Willy Watu.
Bahwa terhadap poin huruf g mengenai adanya ketentuan penyerahan objek jaminan fidusia dalam waktu 1 x 24 jam, kami menilai hal tersebut merupakan hubungan kontraktual antara pihak perusahaan pembiayaan (finance) dengan perusahaan jasa penagihan (collection). Apabila terdapat dugaan penggelapan unit kendaraan, maka pihak yang secara hukum merasa dirugikan, yaitu perusahaan pembiayaan, seharusnya terlebih dahulu membuat laporan polisi secara resmi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Namun demikian, sampai dengan saat ini perlu dipertanyakan secara terang, Apakah benar terdapat laporan resmi dari pihak finance; Apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana; Apakah benar para collection yang sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur melakukan penggelapan; Apakah unit-unit tersebut benar disembunyikan dengan niat memiliki secara melawan hukum,” ungkap Willy Watu.
Willy menambahkan berdasarkan informasi dan klarifikasi yang diperoleh langsung, praktik yang selama ini berjalan adalah pengamanan objek fidusia yang tetap dikoordinasikan dengan pemberi tugas sambil menunggu proses negosiasi antara debitur dan kreditur sebelum kendaraan masuk ke tahapan pelelangan.
“Oleh sebab itu, kami menilai penjelasan dalam poin tersebut masih belum menggambarkan konstruksi hukum dan fakta lapangan secara lengkap dan berimbang. Bahwa terhadap poin huruf h mengenai pengamanan dan penyitaan 9 (sembilan) unit mobil, kami meminta agar pihak Kepolisian dapat menjelaskan secara rinci spesifikasi, identitas, serta keterkaitan masing-masing unit kendaraan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Apabila ternyata unit-unit tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak-pihak yang diamankan maupun dengan laporan dugaan tindak pidana, maka kami meminta agar tidak dilakukan pengaitan secara sepihak yang dapat merugikan nama baik para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Willy Watu.
Bahwa terhadap poin huruf i terkait penerapan Pasal 486 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut masih sangat prematur dan belum memenuhi unsur pidana secara terang.
“Hal tersebut dikarenakan persoalan penguasaan sementara atas objek fidusia dalam praktik penagihan masih sangat dimungkinkan terjadi dalam konteks negosiasi pembayaran antara debitur dan kreditur, termasuk pembahasan biaya penarikan, restrukturisasi pembayaran, maupun penyelesaian administratif lainnya. Dengan demikian, rangkaian peristiwa tersebut belum dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana sepanjang belum terdapat niat memiliki secara melawan hukum maupun kerugian pidana yang nyata dan pasti. Oleh sebab itu, apabila alat bukti yang dimiliki ternyata tidak cukup dan tidak terdapat keterkaitan langsung antara unit kendaraan yang diamankan dengan para pihak yang saat ini ditahan, maka kami meminta secara tegas agar anggota kami yang masih ditahan segera dilepaskan demi hukum,” tegas Willy Watu.
Lebih lanjut Willy menegaskan, pihak Forum Pemuda NTT mendesak agar Dirreskrimsus bertanggung jawab atas tindakan anggota diduga melakukan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman dengan senjata api serta dugaan penyalahgunaan wewenang karena tindakan anggota berkaitan langsung dengan perintah pimpinan yang berjenjang dalam institusi Polri.
“Tim hukum sudah membuat laporan pidana, laporan ke Propam Mabes Polri, laporan tambahan atas nama pelapor Andreas dan segera diajukan praperadilan penetapan tersangka kelima debt collector,” tegas Willy Watu. (*)








