PANGKALPINANG,LINESNEWS – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, Muh. Gunawan Sani, membuka acara Forum Konsultasi Publik (FKP) KPKNL Pangkalpinang Tahun 2024 pada Selasa, 10 September 2024. Acara tersebut dihadiri sebanyak 50 (lima puluh) undangan terdiri dari Pengguna Layanan KPKNL Pangkalpinang dan Pemangku Kepentingan Lainnya (media massa, ahli, NGO, organisasi profesi, serta perwakilan kelompok rentan). Acara bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL Pangkalpinang.
Dasar penyelenggaraan FKP yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
FKP adalah kegiatan yang mempertemukan Penyelenggara Layanan dengan Pengguna Layanan serta Pemangku Kepentingan Lainnya, yang dilaksanakan minimal sekali setahun, baik secara luring maupun daring.
Materi FKP mencakup layanan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan DJKN, serta materi lain seperti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
KPKNL Pangkalpinang merupakan salah satu unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang berada di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. KPKNL Pangkalpinang memberikan pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Wilayah Kerja KPKNL Pangkalpinang meliputi meliputi 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur. Satuan Kerja Pengguna Layanan KPKNL Pangkalpinang terdiri dari 236 Unit Kerja Kementerian/Lembaga, 8 Pemerintah Daerah, 14 Perbankan, serta 5 Non-Perbankan.
Dengan jumlah pegawai total sebanyak 36 orang, terdiri dari 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 13 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), KPKNL Pangkalpinang mampu menghasilkan kinerja maksimal. Selama 2 tahun terakhir, Nilai Kinerja Organisasi mengalami kenaikan yaitu 113,54 di tahun 2022 dan 114,83 di tahun 2023.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Agustus 2024 tercapai sebesar 9,3 miliar rupiah. Jumlah aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KPKNL Pangkalpinang mencapai 13,9 triliun rupiah. Capaian Pokok Lelang sampai dengan Agustus 2024 telah mencapai 130 persen dari taget tahunan atau sebesar 130,4 miliar rupiah.
Dalam pelaksanaannya FKP KPKNL Pangkalpinang Tahun 2024, dijelaskan pula tentang 11 standar layanan pada KPKNL Pangkalpinang yaitu: Penetapan Status Penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan; Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang; Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL; Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang; Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL); Penetapan Jadwal Lelang; Pelaksanaan Lelang; Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL); Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang; Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan; dan Penerbitan Salinan Risalah Lelang.
Hadir sebagai narasumber dalam pelaksanaan FKP KPKNL Pangkalpinang yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, yang memberikan paparan mengenai Standar Layanan Publik.
Hasil FKP KPKNL Pangkalpinang Tahun 2024 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangi bersama antara KPKNL Pangkalpinang dan para pemangku kepentingan.