TOBOALI , LINESNEWS – Kejam !! Itulah kata – kata yang pantas diberikan oleh Az (25) warga Dusun Suka Maju Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan( Basel) yang saat ini telah berada di rutan Polres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasalnya AZ telah menganiaya atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri DAS (23) hingga 2 jarinya putus dengan menggunakan Gear sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus ini terungkap setelah kedua orang tua korban mengetahui bahwa korban sedang berada di RSUD Basel.
” Korban mengalami sejumlah luka bacok yaitu di jari tengah dan jari telunjuk sebelah kanan,” ungkapnya, Kamis (19/10).
Tak hanya itu, korban ternyata juga mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, kaki serta punggung, mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel, pada Selasa (17/10).
Setelah menerima laporan tersebut Tim Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya, setelah itu langsung dilakukan penangkapan.
” Modus atau penyebab pelaku dengan aksi nekatnya membacok istrinya sendiri hingga saat ini belum diketahui, namun pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel beserta barang bukti kapak terbuat dari cakram dan Gear motor,” terangnya.
“Untuk pelaku terancam pidana pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tambah Tiyan. (BM)