BANGKA TENGAH,LINESNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat Bangka Tengah! BPPRD telah mencabut Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang pelunasan PBB-P2 sebagai syarat administrasi publik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, dengan tujuan untuk mempermudah akses layanan publik.
Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia, menjelaskan bahwa pencabutan edaran ini akan membuat pelayanan publik berjalan lebih efektif dan efisien.
“Kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Meskipun demikian, Aisyah tetap memberlakukan syarat pelunasan PBB-P2 untuk beberapa jenis pelayanan tertentu yang terkait dengan perizinan dan pertanahan.
“Kami tetap membutuhkan dukungan masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” jelasnya.
Lanjut Aisyah, BPPRD Bangka Tengah berkomitmen untuk menggunakan dana pajak secara transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat merasa puas dan terbantu,” kata Aisyah.
Lebih lanjut dikatakannya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, dan memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan langkah ini, BPPRD Bangka Tengah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.MH







