Edar Shabu Di Lingkungan Parit 7 Kenanga, Akuan Terancam 12 Tahun Penjara

SUNGAILIAT, LINESNEWS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil ungkap tindak pidana narkotika terhadap Fer alias Akuan (23) dengan barang bukti shabu 4 gram, Rabu (25/10/2023).

Fer alias Akuan (23) ditangkap di TKP jalan Kenanga Indah Lingkungan Parit 7, Kelurahan Kenanga Sungailiat pada Selasa (24/10/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangka melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Minarno mengatakan penangkapan Fer alias Akuan berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tim Sat Res Narkoba pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fer alias Akuan dengan barang bukti shabu seberat 4 gram,” ungkapnya.

Dikatakannya, Fer alias Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut dengan cara mengirimkan peta (tempat shabu yang telah di tentukan).

“Perbuatan Fer alias Akuan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka ini. (Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *