PANGKALPINANG, LINESNEWS.CO.ID – Walikota Pangkalpinang, Saparudin, dan Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang pada Senin, 20 Oktober 2025. Rapat ini membahas dan memutuskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang.Senin ( 20/10/25).
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan apresiasi kepada Pansus 2 dan Pansus 3 DPRD yang telah membahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah.

Pengelolaan Air Limbah Domestik
Raperda ini bertujuan untuk:
– Meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
– Mencegah pencemaran sumber air.
– Mendorong pengelolaan air limbah yang lebih baik.
– Mendorong daur ulang air limbah.
– Meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan.
Sasaran dari pengelolaan air limbah domestik adalah:
– Meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan air limbah.
– Mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
– Meningkatkan kesehatan masyarakat.
– Mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah.
– Meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan air limbah.

“Masyarakat juga berperan serta dalam perencanaan, pembangunan, pemberian informasi, saran, dan pelaporan terkait pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan minimal enam bulan sekali.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Raperda ini mengatur tentang pendapatan yang diperoleh dari:
– Hasil penjualan dan pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan.
– Penerimaan jasa giro.
– Pendapatan denda atas keterlambatan pekerjaan.
– Pendapatan bunga deposito.
– Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain.
– Pendapatan dari denda pajak dan retribusi.
– Pendapatan dari pengembalian.
– Pendapatan dari BLUD.
“Pengelolaan penerimaan lain-lain PAD yang sah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Walikota akan mengatur pengendalian internal untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan PAD.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugas pemerintahan, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel.yayuk/LN







