PANGKALPINANG, LINESNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung (DPRD Babel), menggelar Rapat Paripurna terkait Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024, dan Pengambilan Keputusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan, agenda pertama paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi tahun 2024.
“Untuk diketahui bersama, bahwa pada tanggal 29 November 2023 yang lalu, Propemperda Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2024 telah disepakati bersama, antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Babel dan Biro Hukum Setda Babel,” kata Herman Suhadi, Kamis (30/11/23).
Berdasarkan amanat Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang produk Hukum Daerah, dan dalam ketentuan pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa “Penyusunan dan penetapan Propemperda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi.
“Pada hari ini dilaksanakan paripurna pengambilan keputusan terhadap penetapan Propemperda Provinsi tahun 2024, sebelum Paripurna pengambilan keputusan terhadap RAPBD tahun 2024 yang akan kita laksanakan,” tukasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Safrizal mengatakan, bahwa pada hari ini semua pihak mengikuti sidang Paripurna DPRD dengan agenda tanggapan akhir fraksi dan pengambilan keputusan bersama, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2024.
“Alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan di Komisi-komisi dan badan anggaran, akhirnya Dewan yang terhormat telah memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Babel tahun anggaran 2024, dan selanjutnya segera akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Pj Gubernur Babel Safrizal.
Selanjutnya, saya mengharapkan bantuan Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Babel secara optimal dan proporsional untuk mengawasi pelaksanaan APBD, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai. Serta tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Banyak pihak juga yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini baik pengawasan formal dan fungsional maupun pengawasan masyarakat. Oleh karena itu, APBD tahun anggaran 2024 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, atas inisiatif DPRD Babel yang telah mengusulkan Raperda dan secara aktif senantiasa turut serta didalam setiap tahapan dan proses penyusunan program pembentukan peraturan Daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024. Dan akan menjadi pedoman bagi kita bersama dalam melaksanakan penyusunan regulasi sekaligus melaksanakan tahapan harmonisasi dan sinkronisasi setiap regulasi di tingkat daerah,” pungkas Pj Gubernur Safrizal. (LN)