DPRD Babel Sepakati 4 Tuntutan Warga ke PT GML; Berkas Perpanjangan HGU Sudah Diblokir BPN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat audiensi lanjutan terkait pembangunan dan realisasi kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat audiensi lanjutan terkait pembangunan dan realisasi kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

Pertemuan yang digelar di Ruang Banmus DPRD, Rabu (3/6/2026) pukul 13.00 WIB ini, merupakan wujud keseriusan dewan memperjuangkan hak masyarakat dari delapan hingga sembilan desa yang terdampak, meliputi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, serta wilayah dari tiga kecamatan berbeda.

Usai memimpin rapat secara langsung, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa pertemuan hari ini murni untuk menindaklanjuti permasalahan yang belum selesai.

Ia mengapresiasi langkah Direktur baru PT GML, yang bersedia hadir langsung ke Indonesia dari Malaysia untuk duduk bersama mencari solusi.

“Hari ini sebenarnya kita menindaklanjuti persoalan yang sudah lama bergulir. Pertama-tama saya ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Sarah selaku direktur baru PT GML yang bersedia langsung hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Tadi saya sudah salam komando dan berkomitmen dengan beliau, bahwa dalam jangka waktu satu bulan ke depan harus sudah ada hasil nyata dari pihak manajemen pusat di Malaysia untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ungkap Didit Srigusjaya.

Didit merinci sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan utama masyarakat sembilan desa dari tiga kecamatan tersebut dan telah disepakati dibahas secara mendalam. Poin pertama adalah desakan agar PT GML segera melunasi segala bentuk kewajiban atau tunggakan yang menjadi hak masyarakat. “Mengenai hitungan dan besaran nilainya, itu urusan perusahaan dengan masyarakat, DPRD tidak ikut campur soal angka, yang penting prinsipnya harus dilunasi,” tegasnya.

Poin kedua, masyarakat menegaskan bahwa program Rapid dan KKSL tidak boleh dimasukkan atau dihitung sebagai bagian dari kewajiban kebun plasma. Kedua program tersebut dinilai berbeda dan harus berdiri sendiri, sehingga hak atas plasma tetap harus dipenuhi secara utuh.

Selanjutnya, terkait ketenagakerjaan, masyarakat menuntut agar prioritas utama diberikan kepada tenaga kerja lokal. Didit menyampaikan bahwa dalam pembahasan tadi sudah disepakati mekanismenya, di mana setiap desa akan dialokasikan minimal sepuluh tenaga kerja, dan proses perekrutan berjalan sementara.

“Keempat, masyarakat meminta agar tidak ada lagi praktik monopoli dalam pembelian atau penampungan hasil panen. Mereka menginginkan kebebasan untuk berbicara dan bertransaksi, serta harga yang transparan. Selain itu, masyarakat juga meminta jaminan kualitas dan kemudahan akses dalam pengiriman hasil panen sawit mereka ke wilayah pembelian,” tambah Didit menjabarkan kesepakatan rapat.

Didit menegaskan bahwa komitmen satu bulan yang diminta oleh Direktur PT GML adalah batas waktu mutlak. Di akhir pernyataannya, ia mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bentuk pengawalan.

“Kita sepakat satu bulan harus ada hasil. Konsekuensinya sangat jelas: jika dalam waktu itu aspirasi masyarakat sembilan desa dan tiga kecamatan ini tidak terwujud, maka masyarakat secara tegas tidak menyetujui perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektar,” ujar Didit dengan nada tegas.

Lebih jauh lagi, Didit mengapresiasi langkah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka yang telah mengambil sikap berani. Menurutnya, Kepala BPN Kabupaten Bangka secara resmi telah memblokir usulan berkas perpanjangan HGU dari PT GML.

“Alhamdulillah, Kepala BPN Kabupaten Bangka sudah memblokir usulan perpanjangan PT GML. Beliau langsung berani katakan, ‘Pak, saya blokir langsung usulan perpanjangan HGU PT GML jika masalah ini tidak diselesaikan, ini luar biasa dukungannya,” ungkap Didit.

Selain berkoordinasi dengan BPN, DPRD Babel juga berencana segera menyampaikan permasalahan ini ke kementerian terkait di tingkat pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN, agar memiliki pemahaman yang sama dan mendukung langkah masyarakat.

“Semoga saja, Insya Allah, dalam satu bulan ini masalah selesai dan tidak ada lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi terkait masalah ini. Kita harap semua tuntutan terpenuhi dan hak masyarakat terbayar lunas,” pungkas Didit Srigusjaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *