PANGKALPINANG,LINESNEWS.CO.ID – Di balik klaim energi bersih dan janji teknologi masa depan yang terus digaungkan PT Thorcon Power Indonesia (TPI), muncul tudingan serius terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa. Proyek ini dinilai lebih fokus pada promosi daripada transparansi, dengan risiko besar yang mengintai rakyat Bangka disebut nyaris tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Kritik keras tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, dalam diskusi publik rencana pembangunan PLTN yang digelar pada Sabtu (7/2/2036). Ia menilai forum tersebut bukan berperan sebagai ruang edukasi yang jujur, melainkan hanya sebagai panggung pencitraan teknologi dengan narasi yang sepihak.
“Yang ditampilkan hanya keunggulan dan optimisme. Risiko ekologis, ancaman sosial, hingga konsekuensi hukum bagi masyarakat justru seperti disembunyikan,” tegas Pahlevi.
Menurutnya, pola komunikasi semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi membentuk persetujuan publik yang semu. Masyarakat didorong untuk menerima proyek berisiko tinggi tanpa pemahaman yang utuh mengenai potensi dampak jangka panjangnya.
Pahlevi menyebutkan bahwa Thorcon tampak terlalu tergesa-gesa mengejar legitimasi sosial tanpa memiliki keberanian untuk membuka sisi gelap dari teknologi nuklir. Padahal, PLTN bukanlah proyek biasa – ia membawa risiko kecelakaan, limbah radioaktif yang berdampak lintas generasi, hingga pembatasan ruang hidup bagi masyarakat pesisir.
“Kalau berani menjual mimpi energi masa depan, seharusnya juga berani menjelaskan skenario terburuknya. Apa yang terjadi jika ada insiden? Siapa menanggung risiko? Itu tidak pernah dijawab dengan jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukanlah penolakan terhadap teknologi nuklir secara absolut, melainkan penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan dengan cara menutup-nutupi risiko.
Sorotan paling keras diarahkan pada status Pulau Gelasa yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 serta kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Pahlevi, menempatkan industri berisiko tinggi di jantung wilayah konservasi adalah bentuk kontradiksi serius antara ambisi energi dengan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan.
“Terumbu karang, habitat ikan, dan masa depan ekonomi pesisir dipertaruhkan. Ini bukan sekadar persoalan teknis tapak, ini soal pelanggaran logika perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa narasi yang dibangun seolah-olah ingin mengaburkan fakta hukum, seakan lokasi PLTN hanya menjadi soal kesiapan teknologi, bukan mengenai status kawasan dan risiko ekologi yang melekat padanya.
Selain aspek lingkungan, Pahlevi juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum terkait uji tapak PLTN. Ia meminta agar publik dapat mengetahui apakah sudah ada keputusan resmi dari kepala daerah atau dokumen hukum yang menjadi pijakan bagi proyek ini.
“Ini proyek berisiko lintas generasi, bukan eksperimen informal. Semua harus transparan dan bisa diuji secara hukum,” katanya.
Tanpa kejelasan mengenai legal standing sejak awal, menurutnya, proses pembangunan berpotensi mengalami cacat prosedur dan membuka ruang bagi terjadinya konflik di kemudian hari.
Di tengah euforia seputar teknologi yang ditawarkan, Pahlevi mengingatkan bahwa masyarakat pesisir berpotensi menjadi korban pertama jika terjadi hal tidak diinginkan. Ekonomi biru yang bertumpu pada sektor perikanan dan pariwisata bahari bisa terancam oleh stigma risiko nuklir serta pembatasan aktivitas yang mungkin diberlakukan.
“Kalau wisata mati, nelayan tersingkir, dan ekosistem rusak, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai rakyat hanya diminta memahami, tapi tidak pernah diberi hak untuk menentukan,” ujarnya.
Bagi Pahlevi, pembangunan sejati bukanlah soal seberapa canggih teknologi yang ditawarkan, melainkan seberapa jujur negara dan investor dalam membuka risiko kepada publik. Ia mengingatkan bahwa energi nasional memang penting, namun hukum, lingkungan, dan keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi ambisi proyek.












