PANGKALPINANG, LINESNEWS.CO.ID – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengumumkan bahwa penetapan kepengurusan Panitia Amarah Cabang (PAC) PDIP Kota Madia Pangkalpinang telah selesai secara resmi. Hal ini menjadikan Pangkalpinang sebagai kabupaten/kota ketiga di wilayah provinsi tersebut yang menyelesaikan proses penetapan kepengurusan tingkat PAC sesuai mekanisme yang telah ditetapkan partai.Senin (9/2/26)
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor DPD PDIP Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8 Februari 2026), Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa proses penetapan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui serangkaian tahapan yang telah diatur dalam peraturan internal partai.
“Sebelum mekanisme penetapan berlangsung, seluruh proses telah melalui tahapan musyawarah yang mendalam mulai dari tingkat anak ranting hingga ranting. Setiap ranting dari lima kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang masing-masing memilih satu calon yang kemudian diusulkan, sehingga terbentuk lima kandidat calon ketua PAC,” ujar Didit.
Setelah lima nama kandidat terpilih dari tingkat ranting, langkah selanjutnya adalah proses presentasi dan evaluasi yang disebut sebagai “pit in profer” (presentasi dan konferensi). Dalam tahap ini, setiap kandidat diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan jika terpilih menjadi ketua PAC.
“Setelah proses presentasi selesai, DPD PDIP Provinsi kemudian mengundang pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Pangkalpinang untuk melakukan koordinasi dan mendapatkan masukan terkait kelima kandidat tersebut. Namun, penetapan akhir tetap mengacu pada peraturan partai yang telah ada,” jelasnya.
Didit menekankan bahwa PDIP memiliki aturan yang ketat terkait kualifikasi calon ketua PAC. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah masa menjadi anggota partai minimal 5 tahun. Selain itu, tidak ada kebijakan “main comot” atau pengangkatan secara sepihak tanpa melalui proses yang telah ditetapkan.
“Kader yang akan diangkat sebagai ketua PAC harus benar-benar memiliki komitmen dan dedikasi yang kuat terhadap partai. Syarat lima tahun sebagai anggota adalah untuk memastikan bahwa calon tersebut memahami nilai-nilai, visi-misi, serta struktur organisasi PDIP dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, Didit menjelaskan bahwa prinsip yang diterapkan dalam penetapan kepengurusan PAC adalah “satu kecamatan satu ketua”. Artinya, setiap kecamatan di Kota Pangkalpinang akan diwakili oleh satu orang ketua PAC yang bertanggung jawab atas pengembangan kader dan kegiatan partai di wilayahnya masing-masing.
“Proses yang telah dilalui oleh PAC PDIP Kota Pangkalpinang menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Bangka Belitung yang akan menyelesaikan proses penetapan kepengurusan tingkat PAC. Semua dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat organisasi dan memastikan bahwa setiap pengurus yang menjabat memiliki kapasitas dan integritas yang sesuai,” tambah Didit.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPC PDIP Kota Pangkalpinang, Siti Nurhaliza, menyampaikan apresiasi terhadap proses yang berjalan secara transparan dan terstruktur. Menurutnya, hal ini akan menjadi dasar yang kuat untuk menjalankan program kerja partai dan meningkatkan peran PDIP dalam pembangunan Kota Pangkalpinang.
“Kami berharap dengan penetapan ketua PAC yang baru, kegiatan partai dapat berjalan lebih optimal dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kota Pangkalpinang,” ujar Siti Nurhaliza.
Penetapan resmi ketua PAC PDIP Kota Pangkalpinang akan diumumkan secara terbuka dalam acara pelantikan yang akan diadakan pada akhir bulan Februari 2026 mendatang, yang akan dihadiri oleh pengurus dari tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat kecamatan.yayuk/LN












