BANGKA TENGAH,LINESNEWS.CO.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berinisial H mengaku kecewa, setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
H dinyatakan TMS oleh panitia karena tidak melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut H, keputusan tersebut tidak sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menurutnya membolehkan peserta tidak melampirkan LHKPN apabila telah menyertakan bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan.
“Salah satu syarat memang melampirkan SPT dan LHKPN atau LHKSN. Karena saya sudah melaporkan SPT Tahunan 2025, saya menganggap LHKPN dan LHKSN tidak dibutuhkan lagi. Dalam SPT itu juga sudah ada laporan harta kekayaan,” ujar H kepada wartawan, Selasa (3/3/26)
Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada salah satu panitia seleksi. Dari konfirmasi tersebut, ia disebut tetap dinyatakan TMS karena tidak melampirkan LHKPN tahun 2025.
“Saya sudah konfirmasi ke salah satu panitia. Jawabannya karena saya tidak melampirkan LHKPN 2025,” katanya.
Akibat keputusan itu, H merasa dirugikan karena tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi untuk formasi Kepala Biro Organisasi yang ia lamar.
“Saya merasa kompetensi saya ada di formasi itu. Tapi saya digugurkan hanya karena persoalan LHKPN. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, saya juga tidak tahu. Yang jelas saya merasa dirugikan,” tegasnya.
H berharap panitia seleksi dapat memberikan penjelasan resmi terkait dasar keputusan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan perbedaan tafsir terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia seleksi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.MH












