Didapati 4,70 Gram Shabu, Martin Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Didapati barang bukti 4,70 gram dugaan shabu, Sum alias Martin (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Minggu (19/11/2023)

SUNGAILIAT, LINESNEWS – Didapati barang bukti 4,70 gram dugaan shabu, Sum alias Martin (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Minggu (19/11/2023).

Sum alias Martin ditangkap di TKP Lingkungan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangka melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Minarno mengatakan penangkapan Sum alias Martin berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba pada Rabu (15/11/2023) sore.

“Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sum alias Martin dengan barang bukti Shabu 4.70 gram”, ungkapnya.

Dikatakannya, modus yang dilakukan Sum alias Martin dengan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu dengan cara menjual paket.

“Perbuatan Sum alias Martin diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”,kata Iptu Minarno. (Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *