Demi Transparansi dan Kewajaran, BEI Siapkan Aturan Baru untuk Papan Pemantauan Khusus

JAKARTA, LINESNEWS.CO.ID — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyempurnakan kebijakan guna menjaga integritas dan efisiensi pasar modal. Berdasarkan evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang berlaku sejak 25 Maret 2024, BEI kini mengusulkan perubahan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk penghapusan beberapa kriteria dan penyesuaian sistem perdagangan demi melindungi investor serta meningkatkan kualitas pembentukan harga.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa penyempurnaan ini merupakan bagian dari prinsip perbaikan berkelanjutan agar aturan tetap relevan dengan dinamika pasar.

“Pasar modal yang sehat membutuhkan kebijakan yang adaptif. Evaluasi berkala dilakukan agar pengawasan berjalan efektif, harga terbentuk secara wajar, dan investor mendapatkan perlindungan yang optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Hasil pengkajian menunjukkan bahwa setiap kriteria masuk ke Papan Pemantauan Khusus memiliki efektivitas yang berbeda. Oleh karena itu, BEI mengusulkan:

Penghapusan Kriteria 6, 7, dan 10: Kriteria yang berkaitan dengan persentase saham beredar bebas serta penghentian sementara akibat pola perdagangan tertentu

Penyesuaian Kriteria 11: Diselaraskan agar lebih sesuai dengan kondisi pasar terkini

Penyempurnaan mekanisme perdagangan: Penerapan batas penolakan harga otomatis yang lebih berjenjang serta aturan larangan pembatalan pesanan dalam jangka waktu tertentu

Selain perubahan kriteria, BEI juga merencanakan dua perbaikan penting:

Batas Auto Rejection Berjenjang: Disesuaikan dengan kelompok harga saham agar pergerakan harga lebih terkontrol dan wajar

Penerapan Non-Cancellation Period: Aturan yang melarang pembatalan pesanan dalam periode tertentu, yang sebelumnya terbukti efektif mengurangi manipulasi harga pada sesi pembukaan dan penutupan. Mekanisme ini akan diterapkan bersamaan dengan pembaruan sistem perdagangan BEI

Tujuan utamanya adalah meminimalkan praktik perdagangan tidak wajar, mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan yang sebenarnya, serta meningkatkan kualitas likuiditas saham.

Saat ini usulan perubahan ini masih dalam proses Rule Making Rule atau tahap dengar pendapat. BEI mengundang masukan dari anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Rancangan peraturan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di menu Peraturan > Rancangan Peraturan atau pada tautan: https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/

“Penyempurnaan ini bukan untuk membatasi aktivitas, melainkan menjadikannya lebih sehat. Kami harap kebijakan baru nanti dapat meningkatkan kepercayaan dan daya saing pasar modal Indonesia,” pungkas Iding.

Tags: #BEI #PapanPemantauanKhusus #PasarModal #Investasi #PembentukanHarga #PerlindunganInvestor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *