Dave Laksono: Perusahaan yang Rugikan Negara Harus Ditindak Tegas & Ditutup untuk Efek Jera

JAKARTA, LINESNEWS.CO.ID – Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk menindak tegas dan menutup secara permanen perusahaan yang terlibat dalam dugaan ekspor ilegal mineral strategis di Batam, Kepulauan Riau.

Langkah ini dinilai perlu sebagai efek jera sekaligus bentuk perlindungan terhadap kekayaan alam dan kedaulatan negara.

Desakan ini mencuat setelah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan kapal penarik (tugboat) TB Capricorn.

Kapal tersebut kedapatan membawa 25 kontainer mineral yang terindikasi kuat mengandung unsur logam tanah jarang (rare earth) dan material radioaktif berbahaya tanpa izin resmi.

Dilansir dari edisi sebelumnya, yang dikutip dari beberapa platform digital media online, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan, hasil uji laboratorium terhadap muatan tersebut telah membantah klaim sepihak dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sebelumnya mengeklaim komoditas mereka bebas dari unsur radioaktif.

Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer tersebut diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan radioaktif.

Beberapa kandungan yang ditemukan dalam pemeriksaan antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide, lanjut Dave, memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, baik dari sisi ekonomi maupun pertahanan negara.

“Fakta di lapangan memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara harus ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan,” ujar Dave kepada wartawan, Selasa (02/06/2026).

Menurut Dave, sanksi tegas berupa penutupan operasional perusahaan sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum demi melindungi kepentingan nasional.

“Penutupan perusahaan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan kepentingan nasional,” tandasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *