BRints Menggelar Webinar Nasional Dengan Tema DubalikJor-Joran RKAB Timah Dan Terungkapnya Korupsi SDA

 

PANGKALPINANG, LINESNEWS – BRints menggelar kegiatan Webinar Nasional dengan tema ‘Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA’ melalui Zoom Meeting, Senin (23/10/23).

Bacaan Lainnya

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mungopal, SH., M.Hum menyampaikan beberapa modus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini terjadi di sektor pertambangan. saat menjadi narasumber kegiatan Webinar Nasional BRiNST.

“Ada banyak tindak pidana dalam melakukan pertambangan tanpa izin, pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” ujar Undang Mungopal saat webinar.

Ia juga menuturkan beberapa modus lain yang sering dilakukan dalam tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yakni pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegosiasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral.

“Seperti yang kita ketahui, suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan. Berdasarkan undang-undang terbaru upaya suap dalam sektor pertambangan masuk dalam gratifikasi apabila yang menerimanya pejabat atau penyelenggara negara,” jelasnya.

Undang juga menambahkan, bahwa saat ini untuk menangani kasus Tipikor pada sektor pertambangan tidak cukup dengan UU Tipikor saja.

“Jadi, Jampidsus saat ini langsung melakukan penyitaan ke aset-aset tersangka, untuk meminimalisir kerugian negara,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, pada pasal 35 ayat (1) huruf k UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung mempunyai kewenangan penerapan asas oportunis” menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan” yang selalu mengutamakan pengembalian kerugian negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *