JAKARTA,LINESNEWS – Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) BPJS Kesehatanmemberikan Penghargaan Anti Kecurangandan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentinganProgram JKN termasuk unitkerjadi BPJS Kesehatandan juga instansiterkait lainnya.(07/12/2023)
Penghargaan ini merupakanapresiasibagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan KesehatanNasional (JKN) . Turut hadir memberikan penghargaan Menteri Kesehatan RI, Direksi dan Dewan PengawasBPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan lembaga terkait lainnya di Jakarta, Kamis(07/12) .
“ Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalamupaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan Program JKN. Sebagaiorganisasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN , tentu terdapatpotensi terjadi kecurangan oleh berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yangdikelola. Untuk itu perlu upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan ,Ghufron Mukti.
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai danKabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Sementara itu, untuk Tim PK-JKN tingkatprovinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah.
Hampir 1 dekade implementasi Program JKN, ternyata muncul sosok yang menginspirasi , konsisten danberkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
Untuk itu BPJS Kesehatanmemberikan penghargaan Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada Kepala DinasKesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto , Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr. Hamzah danWalikota Malang Periode 2018 – 2023, Sutiaji.
Tidak hanya pemangku kepentingan terkait, pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada unit kerjadan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendaliangratifikasi.
Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan danpenanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksianfraud, pengembangan tools investigasi , penguatan kompetensi SDM , serta penguatansistem informasi. BPJSKesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti fraud baik di dalamdan luar negeri.
ga Sertifikasi Profesi(LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) .
”Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi danmelaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahandan pendeteksian, kamitelah mengembangkandan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola BPJS Kesehatan,”tambah Mundiharno.
BPJS Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatanyangterkait dengan kegiatan anti kecurangan , melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.
Mengembangkan ekosistem anti kecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim PK-JKN baik diprovinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain dalam melakukan pencegahan dan penanganankecurangan
serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.
Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangandan Pembanginan (BPKP), Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dibentuk di
tingkat provinsi, kabupaten/kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; meningkatkan budaya pencegahankecurangan (fraud); mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik;melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud); monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasimelalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelolayang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.
SemuaDuta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yangberpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.
”Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menanganikecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk IndonesiaMaju,” tambah
Mundiharno.