Bertolak Belakang Hasil Lab dan Izin Bea Cukai, Dugaan Penyelundupan Mineral Strategis Kian Terbuka

PANGKALPINANG, LINESNEWS.CO.ID – Perbedaan yang mencolok kini membentang di antara hasil uji laboratorium PT Timah Kundur dengan restu administratif yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang.

Kontradiksi bak bumi dan langit ini menjadi benang merah dari karut-marut dugaan ekspor ilegal mineral langka berbalut material radioaktif yang baru-baru ini digagalkan di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dua versi dokumen yang saling bertolak belakang ini membuka kotak pandora mengenai bagaimana komoditas strategis bernilai tinggi milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) bisa nyaris lolos dari kedaulatan maritim Indonesia.

Sengkarut ini bermula dari hasil pengujian sampel terhadap 15 dari 25 kontainer misterius yang disinyalir milik PT PMM oleh PT Timah Kundur.

Hasil laboratorium tersebut secara telak meruntuhkan klaim manifes biasa yang disodorkan perusahaan. Dokumen pengujian membongkar bahwa muatan tersebut diduga sarat akan kandungan material strategis dan radioaktif berbahaya.

Versi Laboratorium PT Timah Kundur

Pengujian sampel dari 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) secara telak meruntuhkan klaim sepihak perusahaan.

Hasil lab menunjukkan muatan tersebut sarat akan kandungan Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, hingga Cerium Oxide. Ini bukan sekadar pasir biasa; ini adalah Logam Tanah Jarang (LTJ) dan material radioaktif berbahaya yang memiliki nilai strategis tinggi untuk industri militer dan teknologi tinggi. (sumber jakarta.viva.co.id)

Versi Bea Cukai Pangkalpinang:

Anehnya, sebelum kapal tersebut dicegat TNI AL di Batam, otoritas Bea Cukai Pangkalpinang justru sudah memberikan “lampu hijau”. Kepala KPPBC Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, mengonfirmasi bahwa belasan kontainer ilmenit itu adalah milik PT PMM dan mengklaim seluruh proses birokrasi telah beres.

“Kalau dari Bea Cukainya sudah clear,” ujar Junanto saat dikonfirmasi, Babelaktual.com jaringan Buletinexpres.com, Sabtu 30 Mei 2026.

Kontradiksi ini memicu pertanyaan besar. Bagaimana bisa material radioaktif berbahaya dan mineral strategis yang dilarang diekspor secara sembarangan, lolos begitu saja dengan status clear dari meja Bea Cukai?

Nuansa janggal kian kental saat Junanto dicecar mengenai rekam jejak keberangkatan kapal dari wilayah hukumnya di Pelabuhan Pangkalbalam menuju Batam, termasuk berapa lama kontainer beracun itu sempat mengendap di sana. Sang Kepala Kantor mendadak amnesia.

“Tidak hapal, Mas,” jawab Junanto singkat melalui pesan teks.

Sikap abai dan ketidaktahuan detail administratif dari seorang pucuk pimpinan bea cukai ini memperkuat kecurigaan adanya upaya sistematis untuk meloloskan komoditas haram tersebut keluar dari Indonesia.

Merespons bau amis kongkalikong ini, masih melansir dari jakarta.viva.co.id, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono langsung mengambil posisi sanksi tanpa kompromi. Menurutnya, hasil lab PT Timah telah menjadi bukti hukum yang tak terbantahkan bahwa ada manipulasi manifes yang dilakukan secara sengaja demi mengeruk keuntungan egois dan mengorbankan keamanan negara.

“Fakta di lapangan memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara harus ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan,” tegas Dave kepada wartawan, Selasa (02/06/2026).

Dave menambahkan, mencabut hak operasi secara permanen bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mutlak.

“Penutupan perusahaan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan kepentingan nasional,” pungkasnya.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu keberanian negara untuk tidak hanya menyeret korporasi nakal ke meja hijau, tetapi juga mengusut tuntas mengapa instansi Bea Cukai begitu mudah “kecolongan” oleh material yang mengancam keselamatan dan kedaulatan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMM masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan hasil laboratorium ini. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *