JAKARTA, LINESNEWS.CO.ID – Bagi perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO), pemahaman mengenai struktur kepemilikan saham menjadi hal yang sangat krusial. Salah satu aspek utama yang kini diatur lebih ketat adalah mengenai saham free float, yang tidak hanya menjadi syarat pencatatan, tetapi juga berpengaruh besar terhadap likuiditas dan kualitas perdagangan saham.
Saham free float didefinisikan sebagai porsi saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Kepemilikan ini tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham utama, maupun pihak yang terafiliasi. Dengan demikian, free float mencerminkan ketersediaan saham bagi investor ritel maupun institusional untuk berpartisipasi dalam transaksi pasar.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A mengenai pencatatan saham. Dalam ketentuan terbaru ini, calon perusahaan tercatat wajib memenuhi minimum free float pada saat IPO dengan skala berjenjang, mulai dari 15% hingga 25%, yang disesuaikan dengan nilai kapitalisasi saham perusahaan sebelum tanggal pencatatan.
Selain itu, BEI juga menetapkan batas minimum free float sebesar 15% dari total saham tercatat yang wajib dipenuhi dan dijaga secara berkelanjutan oleh perusahaan yang sudah tercatat di bursa.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini Dian Pratiwi, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini merupakan langkah strategis dalam penguatan struktur pasar modal nasional.
“Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, mendorong penerapan tata kelola yang baik, peningkatan likuiditas, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor,” ujar
Listyorini.Ketentuan baru ini membawa sejumlah dampak positif dan penting bagi perusahaan, antara lain:
Meningkatkan Likuiditas Saham
Porsi saham yang lebih besar di tangan publik akan meningkatkan frekuensi dan volume transaksi. Hal ini mendukung terbentuknya harga saham yang lebih wajar dan mencerminkan mekanisme pasar yang sebenarnya.
Memperluas Basis Investor
Distribusi kepemilikan yang lebih luas membuka akses lebih besar bagi investor domestik maupun asing. Kondisi ini berkontribusi pada pendalaman pasar serta stabilitas harga saham.
Mendorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Dengan adanya kepemilikan publik yang signifikan, perusahaan akan terdorong untuk lebih transparan dan disiplin dalam keterbukaan informasi, sesuai dengan ekspektasi regulator dan pasar.
Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Struktur kepemilikan yang sehat memberikan sinyal positif mengenai komitmen perusahaan dalam melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.
Bagi calon emiten, pemenuhan ketentuan free float perlu direncanakan sejak tahap awal persiapan IPO. Penentuan jumlah saham yang ditawarkan harus mempertimbangkan batas minimum regulasi sekaligus menjaga struktur pengendalian perusahaan.
BEI menegaskan bahwa proses ini tidak rumit jika dipersiapkan dengan baik. Berbagai pendampingan mulai dari konsultasi, bimbingan teknis, hingga program IDX Incubator disediakan untuk membantu perusahaan mempersiapkan diri secara terstruktur.
“Pemenuhan ketentuan ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga mencerminkan kesiapan perusahaan menjadi entitas publik yang akuntabel dan berorientasi pasar,” tegas BEI.
Oleh karena itu, BEI mendorong seluruh perusahaan yang berencana go public untuk memahami aturan ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan profesi penunjang pasar modal agar proses pencatatan berjalan lancar dan sukses.







