MENTOK , LINESNEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) kembali mengundang pengurus Partai Politik (Parpol) serta Stakeholder terkait membahas mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 mendatang, Kamis (02/11/23) di Hotel KWP Mentok.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif DPRD Babar, akan ada potensi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Besok KPU sudah penetapan DCT, tanggal 4 Oktober 2023 sudah diumumkan. Jadi ada peluang Sengketa apabila bakal calon tertentu tidak diloloskan dalam arti kata TMS ya,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Setelah pengumuman itu, dikatakan Rio Bawaslu Babar siap menampung atau memberikan ruang, bagaimana cara mengajukan sengketa dan menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi.
“Dalam proses itu sesuai UU 7, Bawaslu diberikan amanah untuk mediasi dan ajudikasi, dalam proses ajudikasi partai politik ataupun sekretaris boleh didampingi pengacara selama diberikan surat kuasa khusus,” ucapnya.
Selanjutnya, Bawaslu juga akan memfasilitasi sengketa kampanye. Rio menyampaikan peserta pemilu dapat langsung melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan akan dilakukan proses penyelesaian sengketa cepat dengan musyawarah.
“Kita juga setelah penetapan dan memasuki masa kampanye di tanggal 28 November, terkait zonasi dan jadwal kampanye, kita berikan juga ruang untuk partai politik apabila terjadi Sengketa antara peserta pemilu,” katanya.