BANGKA BARAT, LINESNEWS — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Sejumlah baliho calon legislatif sudah bertebaran, tidak terkecuali di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Namun, baru sehari masa kampanye dimulai, kasus pengrusakan baliho atau alat peraga kampanye (APK) sudah terjadi. Hal itu menimpa Bambang Prayudi, calon legislatif dari Partai Demokrat dapil 1, Kecamatan Mentok.
Menurut Bambang Prayudi, baliho miliknya yang terletak di sekitar Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat terpantau sobek hampir separuh, menyisakan setengahnya di bagian atas.
Bambang Prayudi menduga kalau APK miliknya sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu terlihat dari robekan baliho miliknya yang terkesan rapi, dan bukan robek karena faktor alam. Menurut dia pengrusakan APK miliknya juga terjadi di beberapa titik lokasi lainnya.
“Saya menyayangkan sekali apabila benar tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab merusak APK milik saya tersebut, karena di saat saya sudah ditetapkan oleh KPU sebagai caleg, dan sudah memasuki masa kampanye, berarti kami sudah dilindungi oleh undang-undang tentang pemilihan umum,” kata Bambang Prayudi saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/23).
Dikatakannya pengrusakan APK tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana pelaku dapat terkena pidana penjara selama dua tahun, atau denda Rp24 juta.
Bambang Prayudi mengatakan, ia sudah menghubungi pihak Satpol PP Bangka Barat menanyakan apakah ada penertiban pelanggaran APK di titik balihonya di sekitar wilayah Kompleks Perkantoran pemda setempat. Menurut pihak Pol PP, baliho tersebut tidak melanggar ketertiban umum, dan tidak perlu ditertibkan.
“Karena itu saya akan mengambil langkah melaporkan pengrusakan APK itu ke Gakkumdu Bawaslu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat maupun tim-tim kampanye dapat menjaga ketertiban dan kekondusifan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Bangka Barat Sidarta Gautama saat dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut masih akan dibahas bersama Bawaslu.
“Nanti kami bahas bersama Bawaslu,” kata Sidarta via WhatsApp, Kamis (30/11).
Di lain pihak, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Fahlevi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Bambang Prayudi.
Mengenai tindak lanjut apa yang akan diambil jika laporan pengrusakan tersebut sudah diterima, Rio mengatakan akan dibahas terlebih dahulu.
“Laporan belum ada, hal itu akan kami bahas dulu di kantor,” kata Rio via WhatsApp. (SK)