LINESNEWS, BANGKA TENGAH – Tahapan kampanye Pemilu serantak baru saja berjalan dua hari, namun sudah terjadi pengrusakan spanduk Calon Legislatif oleh orang tidak dikenal.
Pengrusakan itu terjadi di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, yang mana puluhan spanduk Darsono Caleg Partai Demokrat Dapil II dirusak orang tidak dikenal dengan cara dirobek dan disayat.
Terjadinya pengrusakan itu di sesalkan Ketua Bidang Hukum Partai Demokrat, Dairi, menurutnya, pengrusakan ini diduga dilakukan dengan sengaja, karena spanduk yang dirusak itu cukup banyak.
“Spanduk yang dirusak ini bukan hanya satu atau dua spanduk saja, tapi ada 10 spanduk di 10 titik pemasangan, Simpang Katis 3
Beruas 2, Teru 2, Pasir garam 2 dan Terak 1 spanduk, jelas ini bukan faktor iseng semata, tapi memang sengaja dirusak,” ujar pria yang biasa disapa Dodoy ini.
Lanjut Dodoy, kejadian pengrusakan ini baru ia diketahui hari ini (Kamis 30/11/23), namun kemungkinan pengrusakan itu sudah terjadi beberapa hari yang lalu.
“Kami baru tahun hari ini ada spanduk Caleg yang dirusak, awalnya hanya terjadi di berapa titik, tapi semakin menambah dan menyasar dibeberapa lokasi,” ujarnya, (Kamis 30/11/23)
Untuk kejadian ini, lanjut Dodoy, pihaknya sudah melaporkan ke Kepolisian Sektor Simpangkatis, dan menunggu tindak lanjutnya.
“Kejadian ini sudah kami laporkan ke pihak berwajib, dan diharapkan tidak terulang kembali karena ini adalah pesta demokrasi yang adil dan jujur,” ucapnya.
Untuk diketahui, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).