JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman harus meletakkan jabatannya setelah mendapatkan sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku konstitusi hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan, dan kesopanan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Diketahui, putusan ini buntut dari adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya. Terdapat 11 laporan yang diperiksa melibatkan Anwar Usman. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PPU-XXI/2023, yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Atas putusan yang diketok palu oleh Anwar Usman, banyak yang menuding untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada bursa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Gibran baru berusia 36 tahun, dan paska putusan itu bisa maju karena punya pengalaman sebagai kepala daerah (Wali Kota Solo).
Entah kebetulan atau tidak, sepekan kemudian, Gibran dideklarasikan sebagai Calon Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Mereka pun sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pasangan capres-cawapres.
ZR