Aniaya Ega Dengan Celurit, AG Terancam Penjara Lima Tahun

Polsek Mendo Barat, Kabupaten Bangka meringkus pelaku penganiayaan menggunakan celurit, yang terjadi pada Rabu pekan lalu. Foto: ist

MENDO BARAT, LINESNEWS – Diduga telah menganiaya Ega (19) warga Lubuk Besar Bangka Tengah, AG (18) salah satu warga Kampung Keramat Pangkalpinang ditangkap Polsek Mendo Barat.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Gang Hayati Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah mengatakan, penangkapan AG tersebut dari adanya laporan korban Ega yang mengalami luka robek di telapak tangan kirinya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AG.

“Unit Reskrim Polsek Mendo Barat yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim, Bripka Lux Andrian melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.Tidak memerlukan waktu lama berhasil menangkap pelaku di Kampung Keramat Pangkalpinang”, katanya, Sabtu (25/11/2023).

Dari hasil interogasi, AG (18) mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Ega menggunakan sebilah celurit yang mengenai telapak tangan Ega.

“Atas perbuatan tersebut, AG diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Proses penyidikan lebih lanjut, AG dan barang bukti diserahkan, dan dilimpahkan ke piket Reskrim Polres Bangka,” ungkapnya. (Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *