Anggota Laporkan Kepengurusan KPKS Silip Bersatu, Polisi Sudah Panggil Dewan Pengawas

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani

SUNGAILIAT, LINESNEWS – Sejumlah anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Silip Bersatu (SIBER) telah membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan Tipikor dan Penggelapan terhadap pengurus KPKS SIBER di Mapolres Bangka.

Laporan tersebut dilayangkan kepada pihak Polres Bangka dalam hal ini Unit Tipikor pada 06 September 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan pihaknya sudah memanggil Dewan Pengawas KPKS SIBER yang juga menjabat sebagai kepala Desa Silip selaku pengawas dalam koperasi tersebut pada Rabu (08/11/2023).

Untuk laporan pengaduan ini, selanjutnya Polres Bangka akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan berkordinasi dengan Dinas Pemdes maupun Dinas Pertanian Kabupaten Bangka.

“Karena terkait hal ini, koperasi juga ada peraturan yang mengaturnya,” katanya, Kamis (09/11) sore.

Sementara itu, Koordinator Anggota KPKS Silip Bersatu, Zulfikar mengapresiasi Tipikor Polres Bangka yang telah menindaklanjuti laporan pengaduannya dan berharap pihak polres Bangka bisa mengungkap apa yang diduga anggota KPKS Silip Bersatu selama ini.

“Jika dimintai keterangan, kami pun siap untuk membantu,” katanya saat dimintai tanggapannya, Kamis (09/11) malam.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan kecewa terhadap pengurus KPKS SIBER tersebut dilontarkan Zulfikar, lantaran sudah tiga kali berkirim surat untuk digelar Rapat Luar Biasa namun tidak juga digubris.

“Dimana pada saat Rapat akhir pada 17 Juli 2023 lalu, pengurus koperasi KPKS Silip Bersatu tidak menjelaskan secara terperinci, berupa nota penjualan TBS ke PT. THEP senilai Rp 20.038.619.725 dan nota biaya operasional tahun 2022 sebesar Rp. 17.295.359.304 sesuai LPJ dibuat pengurus KPKS tertanggal 15 Juli 2023,” ungkapnya selesai membuat LP di Kapolres Bangka pada Rabu (06/09/2023) lalu.

Selain itu, pemotongan secara sepihak tanpa kesepakatan anggota, uang hasil usaha sebesar Rp 600.000 selama tiga bulan dengan jumlah anggota 415 orang yang tidak jelas peruntukkannya.

“Sesuai UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, kita sudah melayangkan surat kepada pengurus KPKS sebanyak 3 kali untuk menggelar Rapat Luar Biasa membahas LPJ tahun 2022, namun tidak ada jawaban,” ujarnya.

Adapun mosi tidak percaya tersebut,
1. Pembuatan kantor KPKS SB dan segala fasilitas kantor, pembelian baju untuk pengurus/anggota semuanya tanpa melalui rapat anggota. Berapa anggaran yang digunakan untuk fasilitas tersebut, pengurus tidak pernah menyampaikan kepada anggotanya.

2. Pengurus Koperasi tidak pernah mengundang anggota untuk mengadakan rapat, sekalipun dianggap penting kecuali Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kami anggota menganggap RAT digelar bukan seperti rapat sesungguhnya, karena kami hanya diundang mendengar keputusan.

3. Dalam pembuatan AD/ART anggota tidak mengetahui atau dilibatkan.

4. Pemotongan uang hasil dari perkebunan plasma oleh pengurus, milik anggota koperasi bulan Mei, Juni, Juli 2023 dilakukan secara sepihak, tanpa adanya rapat atau persetujuan dari anggota, dengan uraian Bulan Mei Rp 600.000, Bulan Juni RP. 600.000, Bulan Juli RP. 1.200.000 jumlah anggota 415 orang. Kegunaan uang tersebut tidak jelas peruntukannya, saat ditanya kepada beberapa pengurus ,jawaban berbeda yakni untuk perbaikan jalan, sumbangan masjid.

5. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2022 pada tanggal 17 Juli 2023, Ketua badan pengawas mengatakan bahwa gaji pengurus dinaikkan. Sedangkan koperasi sedang rugi dan pendapatan anggota dipotong.

6. Pada RAT tahun buku 2022, kami anggota menolak Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) tahun 2022. Menurut kami hal tersebut belum disajikan dalam bentuk terperinci yakni dilampirkan nota penjualan TBS dari PT. THEP dan nota penggunaan biaya operasional, rata-rata satu miliar lebih setiap bulan, disajikan dalam bentuk total dan bukan terperinci kegunaannya untuk apa saja.

“Semua ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi anggota. Pihak Pemerintah Desa Silip yang notabene kami tidak pernah mengirim surat, malah menindak lanjuti surat yang kami tujukan kepada ketua koperasi KPKS SB. Surat tersebut dengan nomor : 140/301/19.01.07.2006/2023, tertanggal 28 Agustus 2023, perihal undangan mediasi. Kami anggota tidak hadir atas undangan dimaksud, karena kami berfikir anggota mau meminta kejelasan LPJ sebagai hak anggota. Dari kronologi yang kami alami lebih kurang 3 bulan dan kuat dugaan telah terjadi penyimpangan sesuai perihal surat nomor : 04/ AGT – KPKS/SB/LP/IX/2023,” kata Zulfikar salah satu Anggota KPKS Silip Bersatu Desa Riau Silip Bangka ini. (Yanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *