Penulis: Almira, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Program Studi Konservasi Sumber Daya Alam
OPINI,PANGKALPINANG – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil lainnya. Bangka Belitung terletak di bagian timur Pulau Sumatra, dekat dengan Provinsi Sumatra Selatan. Posisi geografis provinsi ini adalah 1º50′ – 3º10′ LS dan 105º – 108º BT. Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah dan memiliki pantai yang indah.
Eksploitasi timah di Bangka sudah dimulai sejak awal abad ke-18. Penambangan timah dilakukan di darat dan di laut. Penambangan biji timah di darat dilakukan dengan menggali tanah dengan pompa semprot, kemudian biji timah dan pasir dialirkan melalui peralatan yang disebut sakan. Biji timah yang mempunyai berat jenis lebih besar dari pasir akan terendapkan dan terpisah dari pasir. Penambangan di laut dilakukan dengan menggunakan kapal keruk, kapal isap, atau T.I. apung sederhana (yang biasanya digunakan oleh Masyarakat).
Pada awalnya, timah hanya ditambang di daratan Bangka Belitung. Namun, karena lokasi penambangan timah di daratan semakin sulit ditemukan, hasil penambangan di darat terus menurun, dan biaya operasional yang semakin meningkat, banyak penambang yang beralih dari penambangan di daratan ke penambangan di laut. Akibatnya, banyak kapal apung yang dioperasikan oleh masyarakat umum dan kapal isap yang digunakan oleh perusahaan pertambangan timah swasta.
Terutama sejak penambangan inkonvensional muncul, kerusakan yang disebabkan oleh penambangan timah di Pulau Bangka semakin meningkat. Sebelum tahun 1998, timah adalah komoditi strategis yang perdagangannya terbatas. Akibatnya, hanya PT Timah dan PT Koba Tin yang dapat menambang dan berdagang timah. Pada tahun 1998, krisis ekonomi di Indonesia muncul. PT Timah Tbk menerima izin untuk menambang di beberapa wilayah kuasa penambangan (KP) yang sudah tidak digunakan, atas permintaan Bupati Bangka. Masyarakat harus menjual pasir timahnya hanya kepada PT Timah sebagai timbal balik dan untuk memenuhi ketentuan mengenai barang tambang strategis. Sejak saat itu, istilah “tambang inkonvensional” (TI) digunakan.
Kegiatan penambangan timah, baik tambang konvensional maupun non-konvensional, berdampak pada lingkungan fisik berupa penambahan lahan kritis yang disebabkan oleh penurunan hutan dan kerusakan lahan pertanian dan kebun. Hasil rekapitulasi Bapedalda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2005) menunjukkan bahwa total luas hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah +690.092 ha, dengan +97.159 ha (14%) yang mengalami kerusakan. Jumlah lahan kritis yang terbentuk juga terus meningkat, mencapai 464.673 ha di Pulau Bangka pada tahun 2005. Selain itu, semua sungai besar di Pulau Bangka, seperti Sungai Kepoh, Sungai Antan, Sungai Kampak, Sungai Mancung, dan Sungai Kurau, telah tercemar secara signifikan oleh partikel tanah yang berasal dari pencucian pasir timah (Inonu, 2013).
Saat T.I dimulai, penambang membuka hutan, baik hutan asli maupun hutan yang direklamasi oleh PT Tambang Timah. Akibatnya, hutan dirusak. Pada saat penambangan menggunakan air untuk penyemprotan, air bercampur lumpur mengalir ke sungai, membuat air sungai menjadi keruh dan bercampur lumpur. Ini mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan merusak pemandangan pantai yang semula berpasir putih menjadi abu-abu kehitaman dan kotor.
Hutan mangrove atau hutan bakau adalah salah satu ekosistem di pantai. Mangrove adalah ekosistem penyangga di pantai yang terletak di daerah pasang surut. Untuk memastikan bahwa nelayan dapat menangkap ikan dan hasil laut lainnya, hutan mangrove harus tetap sehat agar biota laut dapat berkembang biak. Selain itu, hutan bakau berguna untuk menangkal abrasi pantai akibat gempuran ombak. Selain itu, aktivitas tambang biji timah ilegal di hulu sungai menyebabkan pendangkalan air di laut. Hal ini terjadi di pelabuhan perahu nelayan di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Para nelayan mengeluh tentang pendakalan yang cukup parah di alur pelabuhan perahu nelayan di muara sungai Kurau. Muara sungai itu mengalami sedimentasi yang cukup parah, dan ketinggian air saat air laut normal hanya 20 cm.
Selain itu, penambangan laut yang dilakukan dengan menggunakan kapal keruk atau kapal isap dengan jarak beberapa mil dari bibir pantai memiliki potensi merusak ekosistem laut. Karena terumbu karang adalah tempat berkembang biak dan tempat hidup ikan-ikan, berton-ton pasir yang dikeruk atau disedot dari dasar laut langsung dibuang ke laut, menutup terumbu karang dengan sedimen, menyebabkan terumbu karang rusak dan mati. Rusaknya terumbu karang mengurangi sumber daya ikan di perairan Bangka Belitung. Banyak nelayan kehilangan pekerjaan mereka karena ikan semakin berkurang dan kemiskinan juga meningkat.
Selama bertahun-tahun, penambangan timah di perairan telah menyebabkan sejumlah kerusakan sosial dan lingkungan. Antara lain yaitu konflik yang semakin meningkat antara penambang timah dan masyarakat adat. Tangkapan perairan mengurangi pendapatan sekitar 480 ribu masyarakat adat pesisir. Terumbu karang mengalami kerusakan. Menurut analisis citra tahun 2017, terumbu karang seluas 82.259,84 hektar pada tahun 2015, dan tersisa 12.474,54 hektar, dengan sekitar 5.720,31 hektar terumbu karang mati. Sekitar 240.467,98 hektar mangrove di Kepulauan Bangka Belitung telah hancur selama 20 tahun terakhir, sehingga hanya tersisa 33.224,83 hektar. Pada tahun 1993, luas mangrove di Kepulauan Bangka Belitung adalah 273.692,81 hektar. Konsekuensi sosial dan budaya yang tidak menguntungkan. Misalnya, rusaknya lokasi ritual sedekah laut suku melayu di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Bencana alam terjadi karena kerusakan benteng daratan seperti mangrove dan terumbu karang. Dan korban jiwa yang disebabkan oleh aktivitas tambang laut.








