Aksan Visyawan Beri Kuliah Umum Saat Jemput Aspirasi Mahasiswa di Polman Babel

H.Aksan Visyawan, S.ST., MH

SUNGALIAT,LINESNEWS – Reses merupakan masa dimana kegiatan legislator bersidang di luar kantor dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat sekaligus sebagai pertanggungjawaban moral dan politis yang dilaksanakan kepada konstituen di daerah pilihan masing-masing, sebagai perwujudan perwakilan rakyat.

Hal inilah yang mendorong Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H.Aksan Visyawan, S.ST., MH, menyambangi Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, di Kawasan Industri Air Kantung, Jum’at (17/11) dan bertatap muka dengan sejumlah civitas akademika.

Momentum temu sapa, kuliah umum dan diskusi dengan mahasiswa/i dari berbagai prodi ini dimanfaatkan Aksan untuk merefresh pemikiran hadirin dengan “suntikan” pengetahuan tentang sejumlah kewenangan DPRD dalam sistem pemerintahan dalam dosis cukup.

“Hari ini, di reses ini saya ingin menyampaikan tugas dan fungsi DPRD. Kemudian bagaimana dewan perwakilan rakyat itu dilihat dalam perspektif uu 23 tahun 2014.” Ucap Aksan Visyawan.

Lebih jauh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyinggung tentang inti kedaulatan yang berada ditangan rakyat.

“,..itu sebabnya kita memilih wakil karena tidak mungkin semua rakyat hadir ke gedung DPR. Nggak cukup ruang nya.” Jelas nya, disambut tepuk tangan mahasiswa.

Selain mengisi kuliah umum, sejumlah mahasiswa mempertanyakan ihwal program pemberian beasiswa dan pelayanan BPJS kepada masyarakat.

Tekait hal ini, legislator provinsi kepulauan Bangka Belitung ini menjawab sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Setelah kewenangan SMA beralih ke Provinsi maka untuk beasiswa kuliah itu tidak boleh lagi dibebankan ke APBD Provinsi. Dengan UU Otonomi Daerah, karena pendidikan itu wewenang pusat maka tidak boleh setiap tahun provinsi memberikan beasiswa.” Tutup nya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *