Akhirnya! MUI Terbitkan Fatwa Terbaru Terkait Hukum Dukungan Terhadap Agresi Militer Antar Negara Palestina dan Israel

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 terkait hukum dukungan baik secara langsung maupun tidak terhadap agresi Palestina dan Israel.

Linesnews.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 terkait hukum dukungan baik secara langsung maupun tidak terhadap agresi Palestina dan Israel.

Fatwa langsung dari MUI tersebur bukanlah tanpa alasan setelah beberapa kejadian Agresi antar negara Palestina maupun Israel.

Bacaan Lainnya

Lantas, apa saja poin yang disampaikan langsung MUI dalam fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 terkait hukum dukungan agresi Palestina dan Israel selengkapnya disini.

Salah satu poinnya adalah bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina baik langsung maupun tidak langsung adalah haram.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat 10 November 2023.

Adapun dalam fatwa terbaru yang dikeluarkan MUI terkait kondisi agresi militer antar negara Palestina dan Israel ada diperbolehkan maupun diharamkan.

Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina,” ungkap dia.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Asrorun.

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.

Diplomasi itu juga untuk mendesak segera mungkin oleh lembaga internasional PBB dalam memberikan sanksi kepada negara Israel.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” terang dia.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *