Ada Misi di Balik Kerja Sama Pertanahan Oleh Kanwil BPN Babel

Penandatanganan antara ATR/BPN dengan berbagai lembaga di Babel diketahui memiliki misi untuk memastikan Kota Pangkalpinang diusulkan sebagai Kota Lengkap pada akhir tahun 2024. Foto: ist

PANGKALPINANG, LINESNEWS – Berbagai lembaga turut dalam penandatanganan kesepakatan kerja sama (PKS) dalam urusan pertanahan di Bangka Belitung (Babel) yang digagas Kantor Wilayah BPN Babel, yang dilaksanakan di Grha PT Timah, Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023).

Kepala Kanwil BPN Babel I Made Daging, mengungkapkan, perjanjian kerja sama yang dicanangkan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan pertanahan, khususnya bagi tanah yang diberikan IUP kepada PT Timah, agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya

I Made Daging mencontohkan, salah satu PKS yang dilakukan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang. Hal ini dilakukan dalam rangka secara bersama-sama melakukan pendanaan kepemilikan tanah, sekaligus memastikan Kota Pangkalpinang diusulkan sebagai Kota Lengkap pada akhir tahun 2024.

“Ini bentuk hubungan yang semakin erat dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerima manfaat, semua bidang tanah nantinya terdata, sehingga objek pajak semakin jelas. Sertifikat ini perupakan hibah dari ATR/BPN kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang digunakan untuk halaman Masjid Agung Kubah Timah, ikon dari Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

I Made Daging menyebut, pihaknya menerima manfaat dari Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa dua bidang tanah. Satu bidang tanah berukuran 8.000 meter persegi yang berada di depan Bandara Depati Amir. Satu lagi bidang tanah yang terdiri dari tiga unit rumah dinas.

Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tersebut dihadiri oleh Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Ia turut menjelaskan hal-hal terkait Badan Bank Tanah.

“Kita juga menyosialisasikan apa itu Badan Bank Tanah. Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, untuk menyelematkan tanah-tanah negara dari HGU yang habis masanya, atau tanah-tanah terlantar, kita ambil, kita urus,” kata Hadi Tjahjanto.

Hal ini dilakukan, dijelaskan Hadi, untuk kepentingan negara. Nantinya, apabila masyarakat harus mendapatkan, maka pihaknya akan memberikan, begitu pula TNI atau Polri juga diberikan untuk kepentingan pertanahan, dan keamanan.

“Saya apresiasi PKS juga dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka pembangunan infrastruktur mewujudkan kebutuhan masyarakat Kota Pangkalpinang, yakni halaman Masjid Agung Kubah Timah,” tukasnya. (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *