Ada 20 WNA Menetap di Bangka Selatan

Badan Kesbangpol Bangka Selatan mencatat, saat ini terdapat 20 orang WNA yang menetap di Bumi Junjung Besaoh,dengan izin tinggal sementara, maupun izin tinggal tetap. Foto: Lines News

TOBOALI, LINESNEWS –– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangka Selatan (Basel) mencatat, setidaknya ada 20 warga negara asing (WNA) yang saat ini menetap di Bumi Junjung Besaoh.

Dari 20 orang itu, 18 diantaranya memiliki izin tinggal sementara, sedangkan 2 lainnya punya izin tinggal tetap. Informasi ini diungkapkan Kesbangpol Basel, Evi Sastra saat hadir dalam rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) tahunan Basel, di Hotel Rozy Toboali, Selasa (14/11/23).

Menurutnya, rapat TIMPORA selain untuk melakukan sinergitas, dan komunikasi yang baik, juga bertujuan untuk melakukan pemetaan, deteksi dini terhadap hal-hal negatif yang bisa timbul dari keberadaan WNA di Kabupaten Bangka Selatan.

“Harapanya kepada masyarakat, dapat mendukung kegiatan ini. Apabila ada kecurigaan ataupun kegiatan dari orang asing tersebut sekiranya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat, bisa dilaporkan,” kata Evi Sastra.

Sementara itu, dalam acara bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum Terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Alimuddin menyebutkan jika WNA di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. 

“Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam halpengawasan kegiatan orang asing di daerah tersebut, sesuai dengan bidang tugas masing,” ujarnya.

Diungkapkan Alimuddin, Bangka Belitung sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing, dan barang. Hal ini sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal, dan tidak bertanggung jawab.

“Misalnya perdagangan manusia, penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang seperti nnarkoba, psikotropika, serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya, yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, kehadiran orang maupun investasi asing, diakui Alimuddin, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

“Keberadaan WNA yang ada di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing,” kata Alimuddin. (LN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *