BANGKA BARAT, LINESNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menghadirkan dua orang narasumber dalam kegiatan persiapan pengawasan masa kampanye, di Hotel KWP Mentok, Selasa (21/11/23) pagi.
Dua orang narasumber yang dihadirkan itu ialah Kasatintelkam Polres Babar Iptu Ahmad Muklis, dan Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Heni Apriyani.
Koordinator Bawaslu Babar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Rio Febri Fahlevi menyebutkan, tujuan kegiatan ini sesuai tema yaitu “Menciptakan Pemilu yang Tertib dan Berkualitas pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024”.
“Kita sengaja minta narasumber polres dan KPU tentang bagaimana cara pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Ini berkaitan dengan STTP, dan tadi sudah disampaikan juga oleh Kasat Intel,” ujar Rio.
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri tidak ada yang bersifat khusus di dalam pemilu. Artinya, STTP diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian seperti biasa, khususnya dalam masa kampanye.
Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye, di mana para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, harus menyertakan SK kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
“Ini boleh direvisi 1 hari sebelum masa kampanye, karena KPU juga tidak atur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya. Artinya, kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP,” tambah Rio Febri Fahlevi.
Maka dari itu, jika dalam pelaksanaannya (Kampanye) tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan menghentikan kegiatan terlebih dahulu.
“Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU,” katanya. (LN)